oss indonesia update

Peluncuran Versi Baru Sistem OSS pada 4 November 2019: Yang Perlu Diketahui

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Indonesia mengeluarkan Surat BKPM 5743 tentang Rencana Implementasi Versi Baru Sistem Online Single Submission (OSS) pada 17 Oktober 2019. Surat 5743 berisi peluncuran OSS Versi 1.1 pada 4 November 2019. Semua proses perizinan usaha dihentikan antara 1 dan 3 November 2019 terkait dengan adanya peluncuran OSS.

Menurut Surat 5743, Pemerintah Daerah dihimbau oleh BKPM untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem perizinan yang sudah ada sehingga sistem akan terintegrasi dengan OSS baru. Integrasi OSS baru ini penting untuk memastikan kepatuhan perizinan usaha sektor bisnis.

Di dalam artikel ini Cekindo akan memperkenalkan beberapa perbedaan utama antara OSS versi lama dan OSS versi 1.1.

Perbedaan OSS Versi Lama dan Versi 1.1

oss indonesia new system

1. Registrasi Akun

Tak seperti OSS versi lama di mana pelaku bisnis tak diberikan penjelasan, OSS versi 1.1 memberikan definisi kepada semua pelaku bisnis seperti individu, non-individu dan perwakilan.

2. Tahapan Perizinan Usaha

Tahapan perizinan usaha di OSS versi 1.1 dibedakan menjadi legalitas data, nomor identifikasi usaha, izin usaha dan izin operasional atau komersial; sementara di versi sebelumnya tahapan berada dalam sebuah siklus yang terdiri dari lima langkah: akta notaris, kelengkapan data, izin usaha, komitmen izin usaha dan komersial dan output.

3. Legalitas Format Data Entry

Legalitas format data entry di OSS versi 1.1 tersedia bagi badan usaha dan badan hukum. Di OSS sebelumnya, hanya tersedia satu format yakni perusahaan perseroan terbatas.

4. Izin Lokasi

Selain izin lokasi lahan, izin lokasi hutan dan air juga dimasukkan ke dalam OSS versi 1.1.

5. Izin Operasional/Komersial (IOK)

OSS Versi 1.1 yang lebih canggih memberikan surat saat pelaku bisnis memenuhi komitmen. Surat ini menjadi konfirmasi bahwa pelaku bisnis diizinkan mengajukan IOK. OSS versi sebelumnya hanya menyediakan daftar prasyarat komitmen IOK.

6. Izin Usaha

OSS versi 1.1 memiliki daftar persyaratan izin usaha terkait yang sebelumnya tidak ada. Selain itu, daftar ini akan diperbarui secara otomatis saat dokumen yang diperlukan diunggah. OSS sebelumnya hanya menunjukkan status efektif atau tidak efektif.

Sudahkah Anda tahu? Sejak September 2019, 45 sektor bisnis tambahan tak lagi perlu mengajukan izin tambahan.

7. Total Nilai Investasi

Sistem OSS sebelumnya hanya mengizinkan total nilai investasi dengan kombinasi investasi di lebih dari satu sektor usaha, jika mereka memiliki dua digit utama yang sama di kode KBLI. OSS versi 1.1 memperhitungkan total nilai investasi berdasarkan lima digit di kode KBLI.

8. Kantor Cabang dan Perwakilan

Selain Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing (KP3A), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SPTWN), dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang telah termasuk dalam OSS versi lama, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) juga dimasukkan ke dalam OSS versi 1.1 sebagai salah satu kantor perwakilan asing.

Bisnis-bisnis diizinkan mendaftarkan kantor cabang mereka di Indonesia di bawah OSS versi 1.1.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo menyediakan kombinasi antara wawasan bisnis dan praktik hukum bisnis untuk membantu Anda menavigasikan perubahan prosedur bisnis dan undang-undang kepatuhan di Indonesia. Dari registrasi bisnis dengan OSS hingga kepatuhan hukum dan mitigasi risiko hingga riset pasar, kami bekerja sama dengan Anda untuk menciptakan solusi yang mengoptimalisasi kinerja bisnis Anda di Indonesia.

Kami memiliki ahli hukum dan konsultan bisnis dengan spesialisasi areanya masing-masing yang dapat membantu Anda terkait kepatuhan dan upaya bisnis. Ingin meningkatkan kesuksesan bisnis jangka panjang? Bicaralah dengan salah satu konsultan Cekindo dengan mengisi form di bawah ini.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.