Cara Mendapatkan Izin Impor di Indonesia

Cara Memperoleh Izin Impor Indonesia

Cara Memperoleh Izin Impor Indonesia

Ketika memutuskan untuk mengimpor produk ke Indonesia, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendirikan perusahaan. Baik itu perusahaan milik asing (PT PMA) atau perusahaan lokal (PT lokal), semua importir wajib memiliki perusahaan yang berbasis di Indonesia.

Setelah mendaftar, bisnis Anda harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission System (OSS).

NIB tidak akan kadaluarsa dan menggantikan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir, dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) yang diperlukan sebelum pelaksanaan OSS.

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mengimpor Produk Ke Indonesia?

Mendapatkan izin impor adalah langkah pertama untuk mendistribusikan produk Anda ke Indonesia.

Sebelum mengimpor barang, penting untuk memeriksa dua hal:

  • Produk impor adalah salah satu bisnis sektor yang diizinkan dalam NIB
  • Kode Sistem Harmonisasi Indonesia (HS), yang digunakan untuk mengklasifikasikan setiap kategori produk yang diimpor

Ini penting karena izin impor Indonesia terbatas pada industri tertentu yang diklasifikasikan dalam NIB dan tidak mengizinkan impor barang yang tidak terkait dengan sektor bisnis.

Saat mengimpor produk ke Indonesia, lisensi atau izin tambahan diperlukan untuk memastikan standar produk Indonesia terpenuhi.

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mengimpor Produk Ke Indonesia

Izin Impor di Indonesia: Lisensi Dibutuhkan untuk Setiap Sektor

Izin Impor di Indonesia: Lisensi Dibutuhkan untuk Setiap Sektor


Mengapa Memilih Cekindo untuk Izin Impor di Indonesia?

1

PROSESI YANG TRANSPARAN
Kami selalu memastikan bahwa kami up to date dengan peraturan Indonesia untuk menghindari hambatan dalam menerima izin impor Anda.

2

KAMI MEMILIKI SOLUSINYA
Kami memiliki solusi untuk segala kekhawatiran yang mungkin Anda miliki terkait proses mendapatkan izin impor. Beri tahu tim kami apa yang Anda butuhkan.

3

LAYANAN PENTING SEMUA DALAM SATU PINTU
Untuk melengkapi izin impor Anda, kami dapat membantu dengan sertifikasi atau pendaftaran produk untuk menyiapkan proses bisnis Anda.

4

EFISIEN WAKTU
Berikan kami semua dokumen yang diperlukan dan Anda dapat menyerahkan semua proses kepada kami saat Anda fokus pada proses bisnis Anda yang lain.

Memulai Perusahaan Eksportir di Indonesia

Alasan Menjadi Eksportir Indonesia

Saat ini, Indonesia terkenal sebagai salah satu negara eksportir dengan 10 produk utama. Eksportir Indonesia secara konsisten mengirim produk seperti udang, kopi, minyak sawit, biji cokelat, karet dan olahannya, tekstil dan hasil olahnya, alas kaki, elektronik, komponen kendaraan bermotor, hingga furnitur.

Tren positif serta penambahan daftar produk ekspor potensial dari Kementerian Perdagangan membuka peluang bagi produsen dan wirausaha lokal untuk meningkatkan reputasi di luar negeri, seperti negara di kawasan Asia Tenggara serta negara rekanan bilateral Indonesia.

Memulai Perusahaan Eksportir Indonesia

Dalam mendirikan perusahaan eksportir Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Pertama adalah mendirikan badan hukum. Ada beragam jenis badan hukum yang bisa Anda bentuk, mulai dari CV, firma, PT, hingga koperasi.

Pastikan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum memulai ekspor dari Indonesia, perusahaan eksportir perlu memiliki dokumen legal termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan beberapa lisensi bisnis sesuai dengan kebutuhan bisnis, seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan.
  • Izin Usaha Industri dari Kementerian Perindustrian.
  • Izin Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing dari Kementerian Investasi (BKPM).
  • Angka Pengenal Ekspor (APE)

Cekindo memiliki layanan yang dapat membantu Anda untuk mendapatkan izin dan lisensi yang diperlukan dalam pendirian perusahaan eksportir Indonesia lebih secara efisien.

Klasifikasi Perusahaan Eksportir Indonesia

Mendirikan perusahaan eksportir Indonesia memiliki tantangannya tersendiri.
Saat ini ada dua jenis perusahan eksportir yang bisa Anda dirikan.

Kenapa Memilih Cekindo?

1

PROSES PENDAFTARAN
TANPA HAMBATAN
Berpengalaman dalam memahami regulasi Indonesia, kami dapat menangani layanan eksportir tanpa hambatan.

2

MEMBERI
SOLUSI TEPAT
Kami memastikan pendaftaran perusahaan eksportir berjalan dengan aman.

3

EFISIENSI WAKTU
DAN BIAYA
Kami dapat mempercepat proses aplikasi untuk menyesuaikan dengan kunjungan ke Indonesia yang telah terencana.

Layanan Registrasi Sertifikasi Halal di Indonesia

Industri halal di Indonesia telah menjadi lumbung emas emas bagi banyak investor.

Tentunya hal tersebut bukan sekedar omongan belaka karena Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar; 14% dari populasi Muslim di Seluruh dunia. Dari 250 juta masyarakat Indonesia, 88% merupakan Muslim. Tahun 2017, 1,8 miliar Muslim telah mengambil alih 24% populasi secara global, pertumbuhan populasi terbesar di antara agama lainnya.

Negara Islam tetangga, seperti Malaysia dan Brunei, telah banyak menekan dan fokus pada potensi Industri Halal. Indonesia, belum membuat rencana matang untuk regulasi Halal. Pedoman berikut akan memberikan Anda ide pasti mengenai standar terbaru dan proses dalam Sertifikasi Halal.

Apa itu Halal dan Sertifikat Halal?

Orang-orang sering bertanya apa itu ‘halal’ — secara harafiah, ‘halal’ berarti ‘diizinkan’. Jawabannya bisa dibilang simpel atau sedikit kompleks. Berikut beberapa konsep mengenai halal: barang keperluan seperti makanan, obat dan kosmetik, yang tidak mengandung bahan haram. Haram merupakan kebalikan dari halal, mengandung babi dan sejenisnya, darah hewan, hewan yang dipotong tidak melalui hukum islam, dan hewan beracun.

Sertifikat halal merupakan pernyataan tertulis yang menyatakan sebuah produk halal sesuai dengan hukum Sharia Islam. Agar produk dinyatakan halal, sertifikat halal merupakan kewajiban; memudahkan masyarakat Muslim membedakan produk yang dapat dikonsumsi atau digunakan.

 

Otoritas Penerbit Sertifikat Halal Indonesia

Otoritas tertinggi yang dapat mensertifikasi dan mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia berada di tangan BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal). Badan ini baru diinagurasi dan bergerak bersamaan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang bekerja mengatur standar halal dan mengeluarkan Fatwa Halal. Di bawah MUI, dua otoritas terbesar, LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) dan Komite Fatwa MUI bertanggung jawab dalam penilaian, audit, dan deklarasi halal.

 

Langkah Demi Langkah Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal di Indonesia:

Walau sampai sekarang pendaftaran sertifikasi halal merupakan tindakan inisiatif dari setiap perusahaan, kepemilikan sertifikat halal ini sangat direkomendasi untuk mencapai pasar yang lebih besar, baik untuk bisnis yang telah berdiri maupun untuk investor yang baru memulai bisnis di Indonesia

Proses menuju produk halal sangatlah repot dan banyak kelengkapan dokumen sesuai dengan regulasinya. Prosedur umum pemenuhan LPPOM-MUI dapat menjadi lancar dengan registrasi melalui Cekindo

LANGKAH 1: Memenuhi MS23000 persyaratan halal dengan material, produk dan proses produksi, dan menerapkan HAS (Halal Assurance System).

LANGKAH 2: Menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk registrasi produk halal. Kumpulkan semua dokumen ke Cekindo, beserta biaya pendaftaran dan biaya sertifikasi halal sesuai kontrak.

LANGKAH 3: Mengisi dokumen sesuai dengan status sertifikasi yang dibutuhkan oleh LPPOM MUI selama proses registrasi. Kumpulkan dokumen ke Cekindo agar LPPOM MUI segera memproses permohonan Anda.

LANGKAH 4: Pedoman akan diberikan untuk penilaian pre-audit, audit, pra-audit, dan analisis laboratorium untuk memastikan Anda melengkapi persyaratan.

LANGKAH 5: Produk memenuhi persyaratan HAS dan berhasil melewati analisis lab oleh LPPOM MUI. MUI mengeluarkan sertifikat.

Informasi Penting Mengenai Standar Halal di Indonesia

Terdapat banyak standar halal di seluruh dunia, standar halal yang menjadi dasar Fatwa MUI Indonesia adalah Hukum Sharia. Terdapat beberapa detail yang setiap perusahaan perlu perhatikan:

  1. Nama merek atau produk tidak boleh memiliki hubungan atau menyiratkan segala hal yang haram menurut hukum Sharia.
  2. Kemasan, desain, dan sifat produk yang berhubungan dengan haram dilarang.

SERTIFIKAT HALAL ASING

Pasal 47 UU Halal menunjukkan bahwa produk dan bahan bersertifikat halal yang berasal dari luar negeri hanya perlu didaftarkan di BPJPH dan kemudian dijual dan didistribusikan di Indonesia tanpa perlu adanya perubahan dalam status pendaftaran produk halal mereka.

Namun, tidak semua sertifikat asing akan diizinkan untuk melalui proses yang mudah ini dan lembaga sertifikasi yang tidak ada dalam daftar harus dinilai oleh BPJPH.


Untuk memperjelas, memiliki sertifikat halal merupakan keputusan perusahaan, tetapi usaha pemerintah untuk menjadikan sertifikasi halal sebuah keharusan terlihat sangat jelas. Selain itu, berhubungan dengan besar dan potensi yang diberikan dari industri halal, mensertifikasi produk Anda akan membawa Anda pada konsumen yang lebih besar dan bisnis Anda akan diuntungkan.

Semua produk halal tidak terdaftar yang dijual atau didistribusikan di Indonesia akan dianggap sebagai non-halal mulai tahun 2019. Sejumlah besar produk belum terdaftar dan penundaan dalam proses diharapkan.

Contact CekindoHubungi Konsultan Kami

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sertifikat halal di Indonesia, cukup isi formulir di bawah ini.

Konsultan kami akan dengan senang hati memberikan saran dan dukungan profesional sehingga semua produk Anda dapat memperoleh sertifikat halal sesegera mungkin.



Layanan Importer of Record: Mengimpor Melalui Mitra Impor

Mengekspor produk ke Indonesia berarti Anda akan menghadapi sejumlah birokrasi. Gagal mematuhi regulasi impor dan ekspor Indonesia adalah sesuatu yang ingin Anda hindari. Namun, ada metode alternatif sah untuk mengekspor barang jika Anda bukan pecinta birokrasi.

Export-Indonesia3Ekspor ke Indonesia tanpa Izin Impor

Seperti yang telah disampaikan, mengajukan izin impor mungkin membuat sebagian pebisnis kewalahan. Kabar baiknya, ekspor ke Indonesia tanpa izin impor sangatlah mungkin. Solusi yang Anda cari adalah Undername Importer.

Undername Importer, sering juga disebut Importer of Record (IOR), adalah badan hukum yang terdaftar secara sah dan bertanggung jawab akan semua dokumen serta persyaratan barang impor masuk ke Indonesia.

Kerja sama antara Undername Importer dan Eksportir sangat mudah. Anda sebagai eksportir memiliki produk, sementara Cekindo sebagai undername importer memiliki izin impor agar barang Anda dapat memasuki wilayah Indonesia.

 

 

Apakah Undername Importer Pilihan Tepat bagi Anda?

Jika jawaban Anda adalah iya terhadap poin-poin berikut, Anda tahu Anda akan memilih Undername Importer.

  • Anda tidak dapat menunggu lima bulan atau lebih lama lagi untuk mengekspor barang ke Indonesia.
  • Anda memiliki badan hukum di Indonesia tetapi tidak diizinkan untuk mengajukan atau tidak memiliki izin impor.
  • Anda tidak tertarik memahami bea cukai Indonesia.
  • Anda tahu Anda tidak akan selalu mengekspor barang.

Ekspor ke Indonesia dengan Cekindo

Isi form di bawah ini untuk mendapatkan informasi lebih jauh tentang bagaimana mengekspor ke Indonesia dengan Cekindo sebagai Undername Importer Anda.

Tim konsultan kami juga tersedia offline. Kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.

Layanan Registrasi Produk Rumah Tangga di Indonesia

Kementerian Kesehatan adala badan pengendali utama untuk produk rumah tangga impor di Indonesia. Menurut hukum, item rumah tangga termasuk peralatan, material atau gabungan material untuk perawatan dan kesehatan manusia, hewan peliharaan dan rumah. Seperti peralatan medis, produk rumah tangga dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan risiko yang ditimbukan, dan persyaratan registrasi produk berbeda-beda antar kelas.

Registrasi Produk Rumah Tangga dengan Cekindo

Pendirian Perusahaan

Di Indonesia, hukum melarang badan hukum asing untuk melakukan registrasi produk impor atau mendistribusikannya di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, bisnis dari luar negeri harus melakukan inkorporasi badan hukum Indonesia untuk dapat mendaftarkan produk mereka. Cekindo menawarkan layanan special purpose agreement dengan SPV yang telah ditunjuk oleh Anda. Hubungi kami untuk membahas strategi memasuki pasar seperti apa yang cocok untuk kebutuhan bisnis Anda.

Selain itu, investor dapat membeli perusahaan jadi dan memulai operasi bisnis dalam satu minggu setelah penandatanganan kontrak.

Product License Holder Service

Investors, yang tidak berencana mendirikan perusahaan di Indonesia, dapat menggunakan layanan product license holder. Dalam kasus ini, produk rumah tangga Anda akan diregistrasi di bawah Cekindo tanpa ada batasan jumlah distributor yang Anda ingin jalin kerjasama.

Registrasi Produk Rumah Tangga

Produk rumah tangga di Indonesia dibedakan menjadi tiga kelas berdasarkan evaluasi risiko, dan proses registrasi untuk setiap kelas berbeda dengan produk kelas III harus menyerahkan hasil tes laboratorium.

Namun, bahkan produk teregistrasi tidak dapat didistribusikan di pasar Indonesia kecuali mendapat Izin Distribusi HHP.

Dokumen birokrasi sehubungan dengan registrasi produk rumah tangga di Indonesia sangat menyita waktu, dan pengetahuan mendalam akan proses dibutuhkan. Cekindo akan mewakili Anda menyerahkan dokumen sehingga Anda tidak perlu cemas akan penundaan atau penolakan aplikasi.

Perpanjangan Registrasi Produk Rumah Tangga

Masa berlaku registrasi produk rumah tangga terbatas dan dapat diperbarui sebelum kadaluwarsa. Anda disarankan menghubungi Cekindo dari jauh-jauh hari dan membahas rencana dan strategi Anda selanjutnya sehubungan dengan sertifikasi produk.


Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi terkini tentang registrasi produk rumah tangga di Indonesia. 
Tim hukum kami juga tersedia offline. Kunjungi kami di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang, Bali dan kami akan senang dapat menjawab pertanyaan Anda.

Registrasi Suplemen Kesehatan di Indonesia

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan kesehatan di Indonesia, pasar suplemen makanan di Indonesia menarik perhatian investor asing. Seperti industru makanan dan minuman, suplemen makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Direktoran Evaluasi Suplemen Kesehatan sebagai badan utama yang bertanggung jawab akan registrasi suplemen makanan.

Menurut regulasi, hanya perusahaan Indonesia yang terdaftar dalam sektor-sektor berikut yang dapat mengimpor suplemen makanan ke Indonesia:

  • Sektor makanan
  • Sektor obat tradisional
  • Sektor farmasi

Badan hukum yang bergerak di sektor berbeda, serta bisnis luar negeri, dilarang melakukan registrasi suplemen makanan di Indonesia. Namun, ada beberapa cara agar pengusaha asing dapat menembus pasar Indonesia dengan sukses melalui bantuan agen lokal.

Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia dengan Cekindo

Formasi Perusahaan

Investor asing di Indonesia dapat mendirikan perusahaan asing. Daftar Negatif Investasi menentukan kepemilikan asing maksimum berdasarkan industri yang dipilih, seperti 100% untuk perusahaan impor dan ekspor dan 67% untuk perusahaan distribusi. Oleh karena itu, mitra lokal seperti Cekindo biasanya dibutuhkan untuk bukan hanya membantu saat proses registrasi perusahaan tetapi juga untuk memiliki saham lokal perusahaan yang diwajibkan.

Dengan Cekindo, investor dapat mendirikan perusahaan asing atau special purpose vehicle yang telah ditunjuk langsung oleh perusahaan asing tersebut dan kami akan membantu menyiapkan special purpose agreement.

Product License Holder Service 

Investor yang tidak tertarik mendirikan perusahaan di Indonesia dapat menunjuk special purpose vehicle melalui special purpose agreement. Suplemen makanan Anda akan didaftarkan di bawah Cekindo tanpa eksklusivitas. Ini berarti Anda dapat menunjuk distributor sebanyak yang Anda inginkan dan memberhentikan kerja sama tanpa rasa takut akan ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Registrasi Suplemen Kesehatan

Hanya perusahaan-perusahaan di industri-industri yang disebutkan di atas dan dengan izin impor yang diizinkan mengakses sistem registrasi online BPOM. BPOM lalu melakukan pre-asesmen (inspeksi fasilitas) untuk memastikan produk Anda memenuhi syarat keamanan dan syarat standar. Asesmen akan berujung pada penolakan atau persetujuan dengan nomor registrasi suplemen Anda.

Cekindo akan memvalidasi dokumen Anda dan menyerahkan aplikasi serta dokumen mewakili Anda.

Perpanjangan Registrasi Produk Makanan dan Minuman

Nomor registrasi setiap produk berlaku lima tahun dan dapat diperbarui sebelum kadaluwarsa. Namun, ada garis waktu yang harus diikuti — tidak lebih cepat dari 6 bulan sebelum hari kadaluwarsanya dan tidak lebih lambat dari 10 hari sebelum kadaluwarsa.

Dalam kasus apapun, Anda disarankan menghubungi Cekindo dari jauh-jauh hari untuk menghindari penundaan dalam proses.

halal-MUIProduk Anda Halal? Jangan Lupakan Sertifikasi Halal

Secara hukum pada Oktober 2019, semua suplemen makanan impor yang dianggap hala di negara asal tetapi belum disertifikasi di Indonesia akan menjadi non halal. Karena banyaknya jumlah orang Muslim di Indonesia, tidak memiliki sertifikat halal dapat berdampak signifikan terhadap penjualan suplemen makanan di Indonesia.

Hubungi Cekindo untuk mensertifikasi produk halal Anda segera setelah proses registrasi selesai.


Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi terkini tentang registrasi produk suplemen makanan di Indonesia. 
Tim hukum kami juga tersedia offline. Hubungi kami di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang, Bali dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.

Registrasi Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

Setelah kosmetik, produk makanan dan minuman menjadi item impor dengan saham tertinggi untuk produk asing yang terdaftar di Indonesia. Investasi langsung terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti yang terlihat di tabel berikut:

Indonesia Food Beverage Industry

Walaupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membebaskan beberapa produk makanan dan minuman dari registrasi, kebanyakan produk impor harus melalui proses registrasi.

BPOM membebaskan produk yang:

  • Digunakan untuk konsumsi pribadi.
  • Tidak dijual sebagai produk akhir.
  • Mudah rusak (siklus hidup tidak lebih lama dari tujuh hari).
  • Bahan produk akhir yang dijual di Indonesia.

Makanan dan minuman yang tidak dibebaskan harus diregistrasi, tetapi BPOM hanya menerima aplikasi yang disampaikan oleh perusahaan perseroan terbatas di Indonesia. Selain itu, perusahaan distribusi asing dibatasi oleh saham asing maksimum 67%.

Registrasi Makanan dan Minuman dengan Cekindo

Inkorporasi Perusahaan

company-incorporation-IndonesiaSesuai hukum, pengusaha asing di Indonesia hanya bisa menginkorporasikan 100% perusahaan asing.

Perusahaan ekspor dan impor di Indonesia berhak dimiliki asing secara keseluruhan, tetapi tidak dapat mendistribusikan produk. Oleh karena itu, mereka harus menemukan distributor lokal. Sebaliknya, kepemilikan asing terbatas untuk perusahaan distribusi berarti mitra Indonesia dibutuhkan.

Product License Holder Service

Investor yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia dapat menunjuk product license holder service seperti Cekindo. Produk akan didaftarkan berdasarkan special purpose agreement tanpa hak eksklusivitas, yang berarti Anda fleksibel menggunakan beberapa distributor.

Registrasi Makanan dan Minuman

Perusahaan dengan izin impor diizinkan mengakses sistem registrasi online BPOM. Jika produk Anda memenuhi semua persyaratan keamanan dan standar, Anda dapat melanjutkan ke aplikasi. Cekindo akan menyampaikan semua dokumen wajib mewakili Anda, dan memandu Anda melewati proses yang terdiri dari tiga langkah dan mendapatkan nomor registrasi ML (Makanan Luar).

Sebagai langkah pertama, BPOM akan melakukan pemeriksaan fasilitas. Pada tahap kedua penilaian, produk Anda akan dibagi dalam kategori berdasarkan risiko. Akhirnya, tahap evaluasi adalah saat Anda mengetahui hasil registrasi.

Perpanjangan Registrasi Produk Makanan & Minuman

Setiap nomor registrasi berlaku lima tahun dan dapat diperbarui sebelum kadaluwarsa. Waktu terbaik untuk perpanjangan adalah 6 bulan sebelum akhir masa berlakunya dan maksimum 10 hari sebelum tanggal kadaluwarsa. Untuk mencegah penundaan dalam proses, Anda disarankan menghubungi Cekindo dari jauh-jauh hari.

halal-MUIApakah Produk Anda Halal? Jangan Lupakan Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2019, semua makanan dan minuman halal impor yang belum disertifikasi di Indonesia akan menjadi non halal. Di negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak, sertifikasi halal yang terlambat akan berdampak signifikan terhadap penjualan makanan dan minuman di Indonesia.

Hubungi Cekindo untuk mensertifikasi produk halal Anda segera setelah proses registrasi produk di Indonesia selesai. 


Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi terkini tentang registrasi produk makanan dan minuman di Indonesia. 
Tim hukum kami juga tersedia offline. Hubungi kami di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang, Bali dan kami akan senang dapat menjawab pertanyaan Anda.

Layanan Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia

Pasar kosmetik di Indonesia merupakan salah satu yang terdepan (dengan pertumbuhan tahunan diharapkan sebesar 7% hingga 2021). Perhatikan pertumbuhan kosmetik di Indonesia di grafik berikut:
cosmetics-growth-in-Indonesia

Pertumbuhan Kosmetik di Indonesia


Berbeda dengan sektor lain seperti suplemen makanan, produk kosmetik diwajibkan memperoleh sertifikat untuk setiap produk secara terpisah. Sebelum melakukan impor dan distribusi produk kosmetik di Indonesia, perusahaan harus mendaftarkan produk di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ingatlah bahwa hanya bisnis yang didirikan di Indonesia dan memiliki izin impor yang sah yang dapat melakukan registrasi. Di sinilah Cekindo dapat membantu.

Registrasi Kosmetik dengan Cekindo

Mendirikan Perusahaan

Start-a-Company-in-Indonesia1Karena hanya badan hukum Indonesia yang dapat meingimpor dan melakukan registrasi produk kosmetik luar negeri di Indonesia, langkah pertama agar bisa melakukan registrasi produk adalah inkorporasi perusahaan. Berkonsultasilah dengan konsultan profesional, hubungi Cekindo dan kami akan memeriksa apakah strategi pasar Anda sudah mematuhi hukum Indonesia dan sesuai dengan Daftar Negatif Investasi untuk perusahaan asing, atau special purpose agreement akan lebih cocok untuk Anda.

Layanan Product License Holder

Pengusaha yang enggan melakukan inkorporasi perusahaan di Indonesia dapat meregistrasi produk kosmetik via Cekindo. Kami akan menjadi agen Indonesia Anda dan menyediakan semua izin untuk Anda serta tidak turut campur dalam bisnis Anda. Perlu diingat bahwa sesuai hukum Indonesia, satu perusahaan dapat meregistrasi produk-produknya di bawah satu distributor saja, dan karenanya memberikan distributor tersebut hak eksklusivitas. Karena product license holder adalah pihak ketiga tanpa eksklusivitas, Anda bebas melakukan kerja sama dengan beberapa distributor sesuai special purpose agreement.

 

registering-cosmetic-products-in-Indonesia2Registrasi Produk Kosmetik

Perusahaan perseroan terbatas yang telah memiliki izin impor dapat mengakses sistem registrasi online BPOM. Cekindo akan menyampaikan semua dokumen wajib mewakili Anda, melakukan pembayaran dan memberitahu Anda begitu proses sertifikasi selesai.

Begitu notifikasi BPOM diterbitkan, Anda harus mengimpor semua produk teregistrasi dalam waktu 6 bulan untuk menjaga agar sertifikasi produk kosmetik Anda tetap berlaku.

Perpanjangan Registrasi Produk Kosmetik

Proses registrasi kosmetik serta perpanjangan izinnya sama-sama lama dan harus dilakukan dari jauh-jauh hari. Hubungi Cekindo untuk perpanjangan izin sebelum masa berlaku tiga tahunnya kadaluwarsa agar Anda tidak perlu melakukan registrasi ulang.

halal-MUIApakah Produk Anda Halal? Jangan Lupakan Sertifikasi Halal

Berlaku efektif sejak Oktober 2019, semua produk kosmetik internasional yang halal tetapi belum disertifikasi di Indonesia akan menjadi non halal. Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dan jika Anda melewatkan tenggat waktu sertifikasi halal, dampaknya terhadap penjualan Anda akan signifikan.

Cekindo akan melakukan sertifikasi produk Anda setelah proses registrasi selesai.


Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi terkini tentang registrasi produk kosmetik di Indonesia.
Tim hukum kami juga tersedia offline. Kunjungi kami di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang, Bali dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.

Registrasi Peralatan Medis di Indonesia

Sebagai negara berkembang, Indonesia masih kekurangan peralatan medis berkualitas tinggi, sehingga dibutuhkan peralatan medis asing. Walaupun 95% pasokan medis teregistrasi di Indonesia berasal dari luar negeri, ini masih belum cukup. Pertumbuhan pasar stabil sebesar 15% diprediksi akan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Cek statistik Impor-Ekspor peralatan medis di Indonesia, di bawah ini:

Peralatan Medis di Indonesia

Indonesia-Medical-Equipment3

Industri kesehatan di Indonesia merupakan salah satu industri paling menguntungkan dan menarik bagi pengusaha asing. Pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa regulasi yang mencegah masuknya zat-zat dan peralatan yang memiliki potensi bahaya serta produk medis tidak teregistrasi lain untuk masuk dan dijual di Indonesia.

Badan pengendali utama yang memastikan keamanan dan kepatuhan adalah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Registrasi Peralatan Medis dengan Cekindo

Medical Registration in Indonesia - Infographic

Mendirikan Perusahaan

Secara hukum, perusahaan internasional tidak berhak untuk melakukan registrasi dan menyalurkan instrumen kesehatan di Indonesia. Hanya perusahaan yang terdaftar secara sah di Indonesia dan dikategorikan sebagai distributor dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Perlu diingat, menurut Daftar Negatif Investasi, kepemilikan asing maksimum yang diizinkan adalah 67%.

Cekindo menyediakan layanan special purpose agreement dengan SPV yang telah ditunjuk secara mandiri oleh perusahaan asing, dan Cekindo membantu menginkorporasikan perusahaan tersebut.

Product License Holder Service

Dengan meregistrasikan produk medis di bawah Cekindo, investor asing tak perlu melakukan inkorporasi badan hukum mereka sendiri di Indonesia. Berdasarkan special purpose agreement, produk Anda akan didaftarkan di bawah pihak ketiga independen yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) seperti Cekindo.

Anda dapat melihat Lisensi Distribusi Medis kami di Indonesia – IPAK di sini.

Registrasi Peralatan Medis

Seiring dengan penyamaan sistem evaluasi grade di Indonesia dengan negara-negara ASEAN, klasifikasi produk medis di Indonesia sekarang dibagi ke dalam empat kategori, dan proses registrasi menjadi lebih rumit berdasarkan kelas.

Misalnya, peralatan medis kelas D harus melalui proses panjang evaluasi dengan tes klinis, artikel di jurnal terpublikasi dan analisis risiko.

Namun, bahkan produk tergistrasi tidak diizinkan memasuki pasar Indonesia kecuali diberi Izin Penyalur Alat Kesehatan.

Dokumen terkait dengan registrasi peralatan medis di Indonesia cukup menantang, dan kedua izin membutuhkan pengetahuan akan proses yang mendalam. Cekindo dapat mewakili Anda menyerahkan dokumen untuk menghindari penundaan dalam prosedur.

Perpanjangan Izin Penyalur Alat Kesehatan

Masa berlaku izin  adalah lima tahun. Jika manufaktur dan distributor asing ingin memperpanjang izin, harus dilakukan setidaknya sembilan bulan sebelum izin kadaluwarsa. Hubungi Cekindo untuk memperpanjang izin Anda sebelum kadaluwarsa dan hindari registrasi ulang peralatan medis Anda.


Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi terkini tentang registrasi peralatan medis di Indonesia. 
Tim hukum kami juga tersedia offline. Kunjungi kantor kami di Jakarta, Semarang, Bali dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.

Layanan Registrasi Produk, Impor, dan Ekspor

Layanan Registrasi Produk

Tittle Here.. (ex: Company Registration in Jakarta)

Description here..

Tittle Here.. (ex: Company Registration in Jakarta)

Description here..

Tittle Here.. (ex: Company Registration in Jakarta)

Description here..

Layanan Terkait Produk Lainnya

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.