Konsultasi Transfer Pricing di Indonesia

Bertujuan melindungi penghasilan pajak mereka, otoritas pajak di seluruh dunia mengembangkan dan mengimplementasikan peraturan yang ketat. Perhatian utama otoritas pajak ditujukan pada transaksi bisnis tak kenal batas, apakah telah dijalankan sesuai dengan prinsip arm’s length yang sudah diterima dunia dan apakah transaksi didokumentasikan menurut peraturan pajak domestik yang berlaku.

Overview of Transfer Pricing in Indonesia

Tinjauan Transfer Pricing di Indonesia

Karena transfer pricing (TP) dapat digunakan untuk melakukan transfer aset dan pendapatan antar wilayah jurisdiksi, semua dengan biaya pajak yang rendah, otoritas pajak sekarang menjadikannya isu signifikan. Dengan demikian, otoritas pajak di Indonesia mencoba mengatasi tantangan yang ada dengan, antara lain, mengimplementasikan regulasi TP yang detail dan persyaratan dokumentasi yang kompleks.

Pihak-pihak terkait yang gagal mematuhi peraturan TP dan tidak dapat memenuhi persyaratan dokumentasi TP di Indonesia akan menerima penalti. Namun, jika pihak-pihak terkait memahami bahwa TP merupakan proses berkelanjutan, mereka pada akhirnya akan dapat meminimalisasi risiko terkait pajak di Indonesia.

Baca juga: Transfer Pricing di Indonesia

Layanan Konsultasi Transfer Pricing Cekindo di Indonesia

Model bisnis Anda menjadi kunci untuk menentukan setting TP Anda. Layanan konsultasi TP kami dirancang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, yang pada saat bersamaan juga memenuhi persyaratan wajib di Indonesia dan sesuai dengan praktik internasional.

Berdasarkan pengalaman ekstensif kami dalam transfer pricing, tim kami dapat memberikan layanan-layanan berikut:

  • Penentuan cakupan harga arm’s length sesuai dengan transaksi pihak terkait, seperti analisis biaya dan mark-up serta cakupan margin bersih arm’s length.
  • Peninjauan value chain yang sudah ada untuk mengidentifikasi kemungkinan risiko dan kesempatan untuk meningkatkan kebijakan TP yang sudah ada.
  • Peninjauan perjanjian inter-perusahaan untuk memastikan kepatuhan yang selaras dari perspektif TP.
  • Tolok ukur royalti untuk menentukan pembayaran royalti arm’s length untuk penggunaan IP dengan memantau profil fungsional dari entitas yang melakukan transaksi.
  • Pengelolaan dokumentasi cross-charge, termasuk analisis manfaat dan metodologi untuk cross-charge arm’s length.

 

Nipun Arora

Nipun Arora
Direktur, Praktik Transfer Pricing

Nipun adalah seorang Akuntan dari India dan memimpin praktik Transfer Pricing di  In.Corp Global Pte Ltd di Singapura. Nipun telah bekerja dengan firma akuntansi Big Four selama kariernya dan telah memiliki lebih dari 13 tahun pengalaman dalam memberikan layanan konsultasi Transfer Pricing kepada korporasi multinasional berukuran menengah dan besar dalam sektor Otomotif, FMCG, Ritel, Telekomunikasi dan Barang Mewah. Nipun pernah terlibat dalam beberapa kasus litigasi terkait dengan isu TP yang kompleks dan membantu Konsul Seniur di India di pengadilan. Nipun juga pernah membantu banyak klien mempersiapkan dokumentasi Transfer Pricing akhir Tahun, memastikan bahwa kebijakan Transfer Pricing sesuai dengan prinsip arm’s length dan BEPS Action Plans. Nipun juga pernah menangani Due Diligence TP.

 

Isi form di bawah ini untuk mengetahui lebih jauh tentang layanan konsultasi transfer pricing Cekindo. 

Layanan Transfer Pricing

Layanan Utama

Tittle Here.. (ex: Company Registration in Jakarta)

Description here..

Tittle Here.. (ex: Company Registration in Jakarta)

Description here..