business mission

Rekruitmen dan Seleksi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Proses rekruitmen tenaga kerja asing untuk PT PMA memiliki tingkat kerumitan sendiri yang berbeda dengan proses rekruitment untuk perusahaan lain.

Proses perekrutan tenaga kerja asing untuk PMA ini sedikit lebih rumit daripada proses perekrutan tenaga kerja lokal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan orang asing tanpa izin tertulis dari Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi (Depnakertrans). Proses ini terdiri dari cara mengisi Permintaan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk. Setelah RPTKA disahkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi akan mengeluarkan ijin untuk mempekerjakan pekerja asing (IMTA). Untuk mendapatkan RPTKA tersebut, majikan (PMA) perlu mengajukan permohonan tertulis bersama-sama dengan alasan untuk menggunakan tenaga kerja asing. Persyaratan lengkap adalah sebagai berikut:

  • Mengisi form RPTKA
  • Izin usaha dari instansi berwenang
  • Sertifikat Incorporation sebagai badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Surat Domisili perusahaan dari pemerintah daerah
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Sebuah surat penunjukan sebagai pendamping pekerja asing migran yang dipekerjakan
  • Salinan bukti wajib melaporkan pekerjaan yang sah di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor di perusahaan dan
  • Rekomendasi dari posisi yang akan ditempati oleh pekerja asing dari lembaga tertentu jika diperlukan

Proses rekruitment tenaga lokal untuk PMA

Cara termudah untuk PMA untuk merekrut tenaga kerja lokal adalah dengan menggunakan staf atau pencari kerja lembaga seperti jobstreet.com, jobsdb.com, dll badan staf adalah semacam perusahaan yang menyediakan layanan untuk PMA untuk merekrut pekerja berdasarkan kebutuhan. Sebuah badan staf akan membantu PMA di hal-hal berikut:

  • Persiapan iklan pelamar untuk menemukan kandidat
  • Menilai administrasi untuk mengidentifikasi persyaratan minimum. Badan kepegawaian akan menilai kepatuhan dengan persyaratan minimal seperti pendidikan, pengalaman, kompetensi, dll, berdasarkan persyaratan untuk posisi itu.
  • Proses seleksi, baik tertulis maupun lisan
  • Memberikan rekomendasi kepada PMA pada kandidat yang cocok untuk dipekerjakan

Cekindo, sebagai perusahaan konsultan entry market, juga menyediakan layanan perekrutan dan pembentukan SDM bagi perusahaan Anda untuk mendukung strategi bisnis secara keseluruhan. rekrutmen SDM memainkan peran utama dalam mendirikan kemampuan strategis dan keahlian fungsional. Di Indonesia, perhatian khusus diperlukan untuk menemukan saluran yang cocok untuk merekrut karyawan yang memenuhi syarat. Cekindo memiliki jaringan yang luas dan database untuk memberikan layanan profesional kepada entitas asing dan pengusaha dalam membangun sebuah tim awal di Indonesia, serta memperluas tim sebagai hasil dari pertumbuhan bisnis. Cekindo memberikan perekrutan karyawan serta pengayauan untuk posisi manajerial. Dengan memanfaatkan pengalaman yang luas dan jaringan kontak, konsultan kami akan sepenuhnya memahami kebutuhan perekrutan dan kondisi kerja dan akan memberikan sumber daya yang diharapkan manusia, dari promosi, screening, melalui melakukan pra-wawancara.

Tenaga kerja potensial Indonesia

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja di Indonesia telah mencapai sekitar 121.200.000 pada Februari 2013. Jumlah tenaga kerja Indonesia memegang kualifikasi dari sekolah dasar (SD) dan bawah, ini 52 juta orang (46,93 persen) atau hampir setengah dari jumlah total pekerja. Pekerja yang SMP (SMP) lulusan membuat total 20,5 juta orang (18,5 persen), sedangkan pekerja lulusan sekolah tinggi (SMA) berjumlah 17.840.000 orang (16,1 persen). lulusan universitas membentuk jumlah terendah pekerja di 7.570.000 orang (6,83 persen) dan orang-orang dengan ijazah mencapai 2,92 juta orang (2,63 persen).

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014

Provinsi berikut menetapkan upah minimum pada tahun 2014:

  • Kalimantan Selatan: Rp 1.620.000
  • Batam: Rp 1.325.000
  • Kalimantan Tengah: USD 1.723.970
  • Kalimantan Barat: Rp 1.380.000
  • Jambi: Rp 1.502.300
  • Sulawesi Tenggara: Rp 1.400.000
  • Sumatera Barat: meningkat 10,37% menjadi Rp 1,49 juta
  • Bangka Belitung: Rp 1,64 juta
  • Papua: Rp 1.900.000
  • Bengkulu: Rp 1.350.000
  • NTB: Rp 1,21 juta
  • Jakarta: Rp 2.441.301
  • Kepulauan Riau: Rp 1.665.000
  • Riau: Rp 1.700.000
  • Sumatera Utara: Rp 1.505.850
  • Kalimantan Timur: Rp 1.886.315

Nilai tukar Rupiah terhadap USD adalah 1US $ = Rp. 13.000, sehingga rata-rata upah minimum di rata-rata provinsi di Indonesia kurang dari $ 100 per bulan

Manfaat menggunakan tenaga kerja lokal

Menurut peraturan nasional, pekerja asing hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Sebuah PMA harus menggunakan tenaga kerja lokal sedapat mungkin. Beberapa keuntungan menggunakan tenaga kerja lokal adalah sebagai berikut:

  • Memahami budaya lokal sehingga mudah untuk beradaptasi dan berkomunikasi di lingkungan mereka
  • Biaya tenaga kerja jauh lebih murah daripada tenaga kerja asing
  • Lebih setia kepada perusahaan
  • Proses rekrutmen lebih mudah daripada untuk tenaga kerja asing

Teddy Willy

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman 10 tahun dalam konsultasi bisnis, Teddy Willy menawarkan keahlian dalam audit keuangan dan produksi, penjualan dan pemasaran, saluran dan distribusi, manajemen rantai pasokan, dan sumber daya manusia untuk setiap sektor bisnis di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan