Proses rekruitmen tenaga kerja asing untuk PT PMA memiliki tingkat kerumitan sendiri yang berbeda dengan proses rekruitment untuk perusahaan lain.
Proses perekrutan tenaga kerja asing untuk PMA ini sedikit lebih rumit daripada proses perekrutan tenaga kerja lokal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan orang asing tanpa izin tertulis dari Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi (Depnakertrans). Proses ini terdiri dari cara mengisi Permintaan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk. Setelah RPTKA disahkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi akan mengeluarkan ijin untuk mempekerjakan pekerja asing (IMTA). Untuk mendapatkan RPTKA tersebut, majikan (PMA) perlu mengajukan permohonan tertulis bersama-sama dengan alasan untuk menggunakan tenaga kerja asing. Persyaratan lengkap adalah sebagai berikut:
Cara termudah untuk PMA untuk merekrut tenaga kerja lokal adalah dengan menggunakan staf atau pencari kerja lembaga seperti jobstreet.com, jobsdb.com, dll badan staf adalah semacam perusahaan yang menyediakan layanan untuk PMA untuk merekrut pekerja berdasarkan kebutuhan. Sebuah badan staf akan membantu PMA di hal-hal berikut:
Cekindo, sebagai perusahaan konsultan entry market, juga menyediakan layanan perekrutan dan pembentukan SDM bagi perusahaan Anda untuk mendukung strategi bisnis secara keseluruhan. rekrutmen SDM memainkan peran utama dalam mendirikan kemampuan strategis dan keahlian fungsional. Di Indonesia, perhatian khusus diperlukan untuk menemukan saluran yang cocok untuk merekrut karyawan yang memenuhi syarat. Cekindo memiliki jaringan yang luas dan database untuk memberikan layanan profesional kepada entitas asing dan pengusaha dalam membangun sebuah tim awal di Indonesia, serta memperluas tim sebagai hasil dari pertumbuhan bisnis. Cekindo memberikan perekrutan karyawan serta pengayauan untuk posisi manajerial. Dengan memanfaatkan pengalaman yang luas dan jaringan kontak, konsultan kami akan sepenuhnya memahami kebutuhan perekrutan dan kondisi kerja dan akan memberikan sumber daya yang diharapkan manusia, dari promosi, screening, melalui melakukan pra-wawancara.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja di Indonesia telah mencapai sekitar 121.200.000 pada Februari 2013. Jumlah tenaga kerja Indonesia memegang kualifikasi dari sekolah dasar (SD) dan bawah, ini 52 juta orang (46,93 persen) atau hampir setengah dari jumlah total pekerja. Pekerja yang SMP (SMP) lulusan membuat total 20,5 juta orang (18,5 persen), sedangkan pekerja lulusan sekolah tinggi (SMA) berjumlah 17.840.000 orang (16,1 persen). lulusan universitas membentuk jumlah terendah pekerja di 7.570.000 orang (6,83 persen) dan orang-orang dengan ijazah mencapai 2,92 juta orang (2,63 persen).
Provinsi berikut menetapkan upah minimum pada tahun 2014:
Nilai tukar Rupiah terhadap USD adalah 1US $ = Rp. 13.000, sehingga rata-rata upah minimum di rata-rata provinsi di Indonesia kurang dari $ 100 per bulan
Menurut peraturan nasional, pekerja asing hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Sebuah PMA harus menggunakan tenaga kerja lokal sedapat mungkin. Beberapa keuntungan menggunakan tenaga kerja lokal adalah sebagai berikut: