business overview

Persiapan Perusahaan di Indonesia: Garis Besar

  • InCorp Editorial Team
  • 22 Desember 2016
  • 2 minute reading time

Registrasi Perusahaan di Indonesia

Ketika anda telah merencanakan untuk memperluas bisnis anda di Indonesia, anda mungkin akan membutuhkan sebuah panduan mengenai gambaran bagaimana menjalankan bisnis di negara Indonesia. Anda dapat melihat rangkuman dari layanan kami di dalam tabel di bawah ini yang mana akan membantu anda menemukan solusi yang cocok terbaik untuk bsinis anda.

 

Bulanan minimal 1 tahun 2 Bulan

Durasi Perusahaan

Lokal (PT)

Perusahaan

Asing (PMA)

Kantor 

 Perwakilan 

PENDIRIAN PERUSAHAAN
Registrasi Perusahaan  1-1,5 Bulan 1-1,5 Bulan 1,5 Bulan
Merek Dagang 24 – 34 Bulan 24 – 34 Bulan
Penutupan Perusahaan 8 – 12 Bulan 8-12 Bulan 3 Bulan
Izin Bisnis dan Import  1 Bulan 1 Bulan N/A
Registrasi Produk Tergantung tipe produk Tergantung tipe produk N/A
Riset & Analisis Pasar Tergantung

ruang lingkup

Tergantung

ruang lingkup

Tergantung

ruang lingkup

 

 

 

 

Pemilihan Mitra Lokal 2 Bulan 2 Bulan 2 Bulan
Misi Dagang  1-2 Bulan 1-2 Bulan 1-2 Bulan
PROSES BISNIS OUTSOURCING
Rekruitment & Pendirian HR 1 Bulan 1 Bulan 1 Bulan
Proses Penggajian Bulanan minimal 1 tahun Bulanan minimal 1 tahun Bulanan minimal 1 tahun
Akunting & Laporan Pajak Bulanan / Tahunan Bulanan / Tahunan Bulanan / Tahunan
Audit & Review Tergantung

ruang lingkup

Tergantung

ruang lingkup

Tergantung

ruang lingkup

 

 

 

 

Bisnis Visa & Izin Kerja 7 Hari  (Bisnis Visa); 2,5 bulan (izin kerja) 7 Hari (Bisnis Visa); 2,5 bulan(izin kerja) 7 Hari  (Bisnis Visa); 2,5 bulan (izin kerja)
Visa Pensiun & Visa Lainnya  2 Bulan 2 Bulan 2 Bulan
PERWAKILAN LOKAL
Manajemen Proyek & Koordinasi Tergantung

ruang lingkup

Tergantung

ruang lingkup

Tergantung

ruang lingkup

Distributor Lokal & Mitra 2 Bulan 2 Bulan 2 Bulan
Agen Pembelian 1 Bulan 1 Bulan 1 Bulan
Kantor Virtual & Ruang Kantor 1 Hari 1 Hari 1 Hari
Mystery Shopping 6 Minggu 6 Minggu 6 Minggu

 Pertanyaan Penting dan Detail Layanan

Perusahaan Lokal (PT)
Kantor Perwakilan

Rangkuman dari Layanan
Apakah sudah bebas pajak jika perusahaan terstruktur dengan baik?  Ya Ya Ya
Anda membutuhkan warga Indonesia setempat sebagai sponsor?  Ya Bergantung pada NIL (Daftar Investigasi Negatif) Tidak
Harus menunjuk seorang warga indonesia sebagai seorang penandatanganan bank?  Ya Tidak Tidak
Uang jaminan disimpan oleh pemerintah? Tidak Tidak Tidak
Klien harus datang ke Indonesia? Tidak Tidak Tidak
REGISTRASI PERUSAHAAN
dibutuhkan Direktur penghuni tetap / Manajer dibutuhkan?   Ya Ya Ya
dibutuhkan Pemegang saham penghuni tetap / mitra?  Ya Bergantung pada NIL (Daftar Investigasi Negatif) Tidak
dibutuhkan persetujuan untuk investor foreign goverment?  Tidak Tidak Tidak
Dapat memiliki preference shareholders?   Ya Ya Tidak
AKUNTING DAN PERTIMBANGAN PAJAK
Pembayaran pajak sesuai dengan hukum untuk perusahaan?   Ya Ya Ya
Harus mengajukan pajak pengembalian  tahunan Indonesia?  Ya Ya Ya
Harus mengajukan laporan keuangan tahunan?  Tidak Tidak Tidak
Harus menunjuk seorang auditor?  Tidak Tidak Tidak
Dapat mengkases ke perjanjian perpajakan dua kali lipat?  Ya Ya Ya
PERTIMBANGAN BISNIS
Dapat menagih faktur kepada pelanggan lokal atas nama perusahaan Anda?  Ya Ya Ya
Dapat merekrut karyawan lokal atas nama perusahaan Anda?  Ya Ya Ya
Dapat menyewa ruang kantor setempat atas nama perusahaan anda? Tidak Tidak Tidak
Visa Residence untuk pemilik bisnis? Ya Ya Ya
Nama baik untuk pendaftaran merek dagang? Ya Ya Ya

Secara garis besar layanan Cekindo memungkinkan pelanggan dan mitra untuk mengurangi masalah dan memberikan solusi untuk melakukan optimisasi untuk performa berdasarkan kebutuhan bisnis pelanggan yang berbeda-beda.

Untuk info lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami dengan mengirimkan E-mail, atau Anda dapat mengisi formulir dibawah ini dan konsultan kami akan menghubungi Anda segera.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.